Keadaan Terkini Pengujian Hewan untuk Kosmetik di Indonesia, Malaysia, dan Singapura
This post has been translated from English to Indonesian. You can find the original post here.
Pertumbuhan industri kosmetik yang pesat masih sering mengandalkan pengujian hewan sebagai metode tradisional untuk memastikan keamanan produk. Pengujian biasanya melibatkan tikus, kelinci, serta hewan kecil lainnya untuk mengevaluasi iritasi pada kulit, toksisitas, dan berbagai risiko lainnya. Selama puluhan tahun terakhir, tekanan dari konsumen telah membuat banyak merek beralih ke praktik bebas kekejaman terhadap hewan.
Penelitian ini memberikan ulasan tentang praktik pengujian hewan saat ini di industri kosmetik yang beroperasi di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Negara-negara ini, sebagai anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), mengikuti ASEAN Cosmetic Directive (ACD) untuk mengatur regulasi produk kosmetik di kawasan tersebut. Meskipun ACD tidak secara khusus mengatur pengujian hewan, pedoman ini menetapkan standar bahan dan penilaian keamanan. Pengujian hewan untuk kosmetik tetap legal di negara-negara ini jika pedoman ACD diikuti.
Meski begitu, telah terjadi perkembangan signifikan dalam upaya mengurangi pengujian hewan di negara-negara tersebut. Pada tahun 2016, Kementerian Kesehatan Indonesia mewajibkan penerapan metode pengujian alternatif dan meminimalkan pengujian hewan. Regulasi ini mendorong banyak perusahaan kosmetik di Indonesia untuk menghentikan pengujian hewan sepenuhnya.
Selain itu, karena mayoritas populasi Indonesia adalah Muslim, sertifikasi halal diwajibkan untuk semua produk kosmetik. Menurut hukum Islam, pengujian yang melibatkan penggunaan kulit tikus atau penyembelihan hewan tidak dianggap halal — sehingga mendorong penggunaan metode pengujian alternatif. Malaysia juga menerapkan pelabelan halal pada banyak produk, meskipun sertifikasi tidak diwajibkan.
Pada tahun 2019, ilmuwan di Singapura berhasil mengembangkan model kulit manusia. Dengan sifat biologis dan kimia yang mirip dengan kulit manusia asli, inovasi ini menjadi alternatif yang menjanjikan untuk pengujian hewan.
Secara global, kesadaran konsumen terhadap kosmetik bebas kekejaman meningkat karena faktor seperti media sosial, informasi daring, kampanye organisasi kesejahteraan hewan, laporan tentang praktik pengujian hewan, dan promosi metode pengujian alternatif.
Pendekatan pengujian alternatif meliputi metode in vitro (berbasis sel), seperti teknologi sel punca (stem cell) dan rekayasa jaringan. Metode-metode lainnya termasuk next generation sequencing (NGS) dan ’omik (genomik, epigenomik, dan proteomik). Pemodelan komputasi juga merupakan alternatif yang menjanjikan.
Penerapan metode pengujian yang manusiawi, ilmiah, dan inovatif memungkinkan industri kosmetik di Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk sejalan dengan tren global dalam praktik berkelanjutan dan bebas kekejaman, tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan kepuasan pelanggan. Dengan kemajuan ilmiah yang memberikan alternatif yang lebih andal dan konsumen yang semakin mencari produk etis, industri kosmetik global memiliki peluang untuk mengadopsi praktik yang manusiawi. Para penulis menyarankan agar para pendukung mendorong regulasi yang mewajibkan praktik bebas kekejaman yang lebih ketat dan metode pengujian alternatif, serta berdiskusi tentang dimensi etis dari pengujian hewan. Dengan meningkatkan kesadaran konsumen, momentum dapat terus dijaga untuk mendorong penghapusan total pengujian hewan dalam industri kosmetik.
http://doi.org/10.24191/IJPNaCS.v6i2.04

